Pernikahan
Pernikahan apabila dilihat dari fungsi dan peranannya mempunyai arti sebagai bentuk ikatan lahir hatin antara pria dan wanita, untuk membentuk satu rumah tangga dalam rangka mencukupi kebutuhan hiduk jasmani dan ruhani serta pergaulan yang syah dan didirankan atas dasar kesucian. Firman Alloh dalam surat An Nisa ayat 80.”Barang siapa mentaati Rosul itu sesungguhnya dia telah mentaati Alloh..”Sabda Rosulloh SAW; “Nikah itu adalah sunahku dan barang siapa yang tidak suka terhadap sunahku maka ia bukanlah umatku”(Al Hadits).
Secara syariat, pernikahan merupakan tanda kepatuhan dan ketundukan setiap muslim terhadap syariat islam yang di tuntun dan dicontohkan oleh Rosululloh SAW. Sedangkan secara hakekat,pernikahan merupakan fungsi hidup manusia sebagai hamba Alloh SWT dan khalifa di muka bumi, oleh karena itu nikah adalah ibadah kepada Alloh SWT.
Pernikahan yang dilandasi dengan niatan “Kholison (niat yang iklhlas)”untuk beribadah kepada Alloh tentu diawali menyukai segala sesuatu dari lawan jenisnya karena pelaksanaan agamanya yang diwujudkan dengan akhlak yang baik/terpuji, merupakan kejujuran alternative pertama. Kejujuran diri sendiri dalam menentukan pilahan mepunyai dampak yang sangat penting di dalam perjalanan rumah tangga itu dan telah melalui proses istikharoh(mohon petunjuk kepada Alloh) agar tidak dipenuhi oleh nafsu.
Hal-hal lain (cantik,gagah dll) di letakan setelah poin ke 3 yaitu sinyalemen/restu orang tua dan calon mertua (Ke 1. Niatun Kholisoh ke 2.Istikharah), dalam kenyataannya banyak sekali poin 1sampai 3 tertumpang tindih oleh nafsu sehingga tidak berlaku adil pada diri sendiri tiga poin tersebut diletakan setelah dorongan nafsu (cantik , gagah, kaya,pandai,dsb). Akibatnya banyak sekali kasus kawin cerai atau pernikahan semu yang terjadi di masyarakat sekarang ini dan lebih parahnya lagi untuk mempertahankan perkawinan tersebut menghalalkan segala cara melalui dukun-dukun dsb, yang menyebabkan dirinya menjadi musrik. Lebih ironi lagi mereka tidak mengetahui mana dukun dan dukun yang berkedok islam(musrik).dengan orang soleh atau ulama (dengan tauhid yang bersih)untuk dimintai saran/bantuan secara syariat dan hakekatnya hanya kepada Allah SWT.
Pernikahan yang baik mempunyai tujuan pokok “membentuk rumah tangga yang sakina mawadah wa romah” atau “rumah tangga yang tenang ,satu kesatuan interaksi kasih sayang dan selalu mengharapkan rahmat AllohSWT.”
Secara umum mempunyai 3 fungsi dalam masyarakat kecil sampai luas(dunia).
• Sebagai sumber manusiawi (Human Resources)”sumber daya manusia yang islami.”
• Sebagai lembaga masyarakat “Rumah tangga sakina mawaddah wa romah”
• Tempat pembinaan peradaban kebudayaan masyarakat serta pengembangannya”Membentuk lingkungan yang marhamah “dan “Negara yang adil dan makmur serta penuh ampunan Alloh”juga menjadikan dunia sebagai Rahmatan lil alamin.
Didalam pelaksanaan pernikahan yang mempunyai nilai ibadah hendaknya memiliki unsure:
1. Untuk menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam
Agama Islam adalah satu aturan dan ketentuan Alloh SWT bagi kehidupan manusia yang wajib di laksanakan agar hidup selamat sesuai kehendak Alloh dan selalu tercurah RahmatNya, melaksanakan kehidupan pribadi atau berumah tangga harus sesuai dengan Al Qur’an dan Al Hadits dimulai dari membaca , mempelajari, melaksanakannya dengan ikhlas, sebagai manisfetasi taat pada Alloh SWT dan RosulNya, yang berarti menjunjung tinggi Agama Islam yang di ridhoi Alloh.Sabda nabi Muhammad SAW;”Sesungguhnya oang yang telah menikah itu, sesungguhnya telah menyempurnakan sebagian agamanya maka takutlah kepada Alloh SWT mengenai sebagian yang lain “ (HR Baihaqi)
2. Untuk memelihara kesucian diri dalam berlakunya hubungan biologis
Sesuatu (makanan & minuman) yang masuk dalam diri kita dari proses yang halal atau yang haram atau tercampur keduanya baik secara sengaja atau tidak sengaja mepunyai dampak yang sangat besar . Makanan dan minuman terproses dalam tubuh akan menghasilkan salah satunya endogen yang suci atau endogen yang sangat kotor atau indogen yang terkontaminasi.Adapun kondisi endogen itu secara sunatulloh mendorong hajat manusia akan lawan jenis , maka bagi yang telah menikah harus di salurkan pada tempatnya dan haknya secara berkala & sesuai sunah Rosululloh agar menemukan ketenangan, keseimbangan , memupuk kekuatan kasih sayang antara suami istri dan amanah keturunan.
Bagi yang belum menikah di sunahkan berpuasa Firman Alloh Qs Al A’laa ayat 14 “Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan diri “Sabda Nabi Muhammad SAW; Tiap-tiap anak yang dilahirkan di atas fitrahnya . Sesungguhnya ibu dan bapaknya yang menjadikannya yahudi , nasrani,dan majusi” (Al Hadits).
3. Untuk menjaga fitrah dan nilai-nilai kemanusiaan
Manusia dijadikan Alloh dalam keadaan sempurna ,baik dilihat dari segi martabatnya sehingga lebih mulia kedudukannya dari makhuk lainnya.Sebabai fitrah manusia begaul dengan lawan jenis dan berkumpul bersama hendaknya sesuai dengan nilai-nilai kemanusian yang tertuntun ajaran agama Islam, bukan kumpul kebo bergaul bebas dll. Islam menunjukan pernikahan adalah jalan keluarnya menjaga martabat kemanusiaan dari kehinaan (seperti binatang yang lebih rendah derajatnya ).Firman Alloh Qs At tin 4-5 “Sesungguhnya kami telah menjadikan manusia dalam sebaik-baiknya kejadian ,kemudian aku jatuhkan dia pada tempat serendah rendahnya.”
4. Untuk mencapai ketenangan (ketentraman ) hidup
Pernikahan untuk mencari ketenangan hidup diantara suami istri yang di ikat perasaan cinta kasih antara keduanya sehingga terbentuk satu kehidupan rumah tangga yang harmonis dan bahagia .Waspadalah cinta dunia , bosan malas akan menghancurkan cinta kasih dan ketenangan itu,tanpa ketenangan suatu kebahagian tidak akan kita peroleh.
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita mendengar ,melihat suami istri cekcok yang bisa berlarut –larut dan tidak jarang berakhir perceraian,perkawinan ini terjadi karena salah satunya kurang memahami tujuan perkawinan yang sebenarnya, masing-masing diri tidak mau meningkatkan SDM yang islami secara kaffah sesuai dengan kemampuan masing-masing , terutama dalam hak dan kewajiban diri sendiri , suami atau istri. Firman Alloh Qs Ar Rum 21; “Dan sebagian dari ayat-ayatNya ,Alloh menjadikan dari jenismu berpasangan , agar kamu sekalian tentram dan pula Alloh telah menjadikan kamu cinta rasa kasih sayang . Sesungguhnya yang demikian itu menjadi tanda bagi orang-orang yang berpikir.”
5. Untuk mempererat dan memperluas hubuangan persaudaraan
Setiap muslim yang telah melaksanakan pernikahan berarti telah menambah jumlah oang tua , saudara dan keluarganya serta di harapkan diantara family tersebut akan tibul suatu hubungan keluarga yang erat & hangat.Firman Alloh Qs An Nisa ayat 1; ‘’hai sekalian manusia ,bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu dari satu diri(Adam) dan ia telah jadikan dari padanya istri (Hawa) kemudian dikembangkan dari keduanya laki-laki dan perempuan yang sangat banyak. Dan takutlah kepada Alloh yang telah kamu minta denganNya , dan peliharalah hubungan keluarga karena sesungguhnya Allah itu pengawas atas kamu”.
6. Untuk memelihara kedudukan harta pusaka
Suami, istri, anak-anak mempunyai hak tertentu aatas harta pusaka yang ditinggalakan, sementara hokum faraidh belum dijatuhkan kepada keluarga yang ditinggalakan maka harta itu dititipkan kembali pada Allah SWT, untuk membagi warisan tersebut harus sesuai dengan ketentuan hokum yang telah ditentukan Allah (hukum faraidh) agar tidak termasuk orang dzalim. (Qs. An Nisa :33)
Wallahua’lam bishowab.